Minggu, 29 Oktober 2017

Qira'at Al-Quran



QIRO'AT AL-QUR'AN 
Oleh :
Anam Fauzi
Naili Fitri
Malina Shofi

[Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam
UIN Sunan Kalijaga]

BAB I
Pendahuluan
A.    Latar belakang
Bangsa Arab merupakan komunitas dari berbagai suku yang secara sporadictersebar disepanjang Jazirah Arab, setiap suku itu mempunyai format dialek (lahjah) yang tipikal dan berbeda dengn suku-suku lainnya. Disisi lain perbedaan-perbedaan dialek (lahjah) itu akhirnya membawa konsekuansi lahirnya bermacam-macam  bacaan (Qira’ah) dalam melafalkan al-Qur’an.
Lahirnya bermacam-macam qira’at itu sendiri dengan melihat gejala beragam dialek yang sebenarnya bersifat dialek (natural) artinya fenomena yang tidak dapat dihindari lagi. Oleh karena itu Rasulullah SAW.  sendiri membenarkan pelafalan Al-Qur’an dengan berbagai macam Qira’at.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Qira’at
2.      Perbedaan Qira’at, al-Qur’an dan tajwid
3.      Asal-usul (dalil) Qira’at
4.      Mcam-macam Qira’at
5.      Kualifikasi Qira’at Standar
6.      Hikmah Qira’at

C.    Tujuan pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian qira’at
2.      Untuk mengetahui Perbedaan qira’at, al-Qur’an dan tajwid
3.      Untuk mengetahui asal-usul (dalil) atau sejarah qira’at
4.      Untuk mengetahui macam-macam qira’at
5.      Untuk mengetahui kualifikasi qira’at standar
6.      Untuk mengetahui hikmah adanya qira’at

BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian Qiro’ah
  Secara etimologi qiraat bentuk jamak dari qiraah adalah mashdar dari qara-a-yaqra-u-qiraatan berarti dham al-huruf wa al-kalimat ba’dhiha ila ba’dhin fi at-tartil [1] (menggabungkan huruf dan kalimat satu sama lain dalam bacaan). Dalam bahasa Indonesia qiraah artinya bacaan atau membaca.
Secara terminologis yang dimaksud dengan qiraah adalah cara membaca Al-Qur’an oleh seorang ahli qiraah berbeda dengan cara membca imam yang lainnya. Az-Zarqani mendefinisikan qiraah sebagai berikut:
مذهب يدهب إليه إمام من أئمة القراءمخالفا به غيره في النطق بالقران الكريم مع اتفاق الروايات والطرق عنه سواأكانت هذه المخالفة في نطق الحروف أم في نطق هيئا تها
 ” Suatu cara membaca Al-Qur'an al-Karim dari seorang imam ahli qiraah yang berbeda dengan cara membaca imam lainnya, sekalipun riwayat dan jalur periwayatannya sama, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf ataupun bentuknya.”[2]
Ash-Shabuni menambahkan dalam definisinya tenang qiraah dengan menyebut bahwa cara membaca Al-Qur'an itu harus mempunyai sanad yang sampai kepada Rasulullah SAW.
مذهب من مذاهب النطق في القرآن يذ هب به امام من الاائمة القراء مذهب يخالف غيره في النطق بالقرآنالكريم و هي ثا بتة بأسانيدها الى رسول الله صلى الله عليه و سلم
Cara membaca Al-Qur'an al-Karim dari seorang ahli qiraah yang berbeda cara membaca imam lainnya berdasarkan sanad yang sampai kepada Rasulullah SAW.”[3]
Tampak dari definisi diatas bahwa pengertian qiraah disini tidak sama dengan pengertian qiraah dalam percakapan sehari-hari yang sepadan dengan tilawah yaitu hanya sekadar dalam pengertian membaca atau bacaan. Atau qiraah dalam pengertian membaca Al-Qur'an  dengan irama atau lagu tertentu. Ilmu qiraah dalam ilmu sehari-hari berarti bagaimana cara membaca Al-Qur'an dengan benar, baik makhraj huruf maupun tajwidnya. Kemudian mempelajari juga lagu atau irama membacanya. Tetapi qiraah dalam pembahasan Ulumul Qur’an ini adalah cara membaca Al-Qur'an  (mazhab) yag dipilih oleh seorang imam ahli qiraah dengan sanad yang bersambung sampai kepada Rasulullah SAW.
Dengan demikian terdapat perbedaan cara membaca Al-Qur'an antara satu imam dengan imam lainnya seperti qiraah Imam Nafi’ berbeda dengan qiraah Imam Ashim atau Hamzah atau imam-imam lainya. Tetapi perbedaan itu bukan perbedan total dalam membaca seluruh ayat-ayat dalam membaca Al-Qur'an  tetapi hanya perbedaan dalam membaca ayat-ayat tertentu saja. Semua perbedaan itu bukanlah hasil karya atau inisiatif imam yang bersangkutan,tetapi semua berasal dari bacaan Rasulullah SAW dan tidak bertentangan dengan mushaf ‘Utsmani dan kaedah-kaedah bahasa Arab.
Karena berdasarkan riwayat, maka nanti qiraah juga dibagi berdasarkan periwayatanya kepada qiraah mutawatirah,masyurah, ahad, syadzah, dha’ifah bahkan maudhu’ah atau palsu. Ditinjau dari segi qarinya, qiraah dapat dibagi kepada qiraah sab’ah, qiraah ‘asyarah, dan qiraah arba’ata ‘asyara. Para ulama mengkaji dan mendalami qiraah juga sudah menentukan syarat-syarat sebuah qiraah dapat diterima. Semuanya akan dijelaskan pada bagian-bagian selanjutnya.
B.     Perbedaan Qira’at Al Qur’an dan Tajwid
Para ulama berbeda pendapat tentang pembatasan  definisi qira’at dan Al Qur’an. Beberapa pendapat ulama tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Al-Zarkashi dan al-Qustalani berpendapat, Al Qur’an dan qira’at merupakan dua substansi yang berbeda. Al Qur’an adalah wahyu dari (dari Allah SWT) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mu’jizat dan penjelasan. Sedangkan qira’at adalah perbedaan lafadz- lafadz wahyu tersebut, baik menyangkut huruf hurufnya maupun pengucapan huruf huruf tersebut, seperti takhfif, tashdid dll.[4]
2.      Mayoritas Ulama dan pakar qira’at berpendapat, bahwa apabila qira’at tersebut diriwayatkan dengan sanad yang shahih sesuai dengan kaidah tata bahasa arab, dan sesuai dengan rasm (pola penulisan) mushaf, maka dapat dikatakan qira’at itu tergolong Al Qur’an. Namun bila tanpa ketiga syarat itu, maka ia dianggap qira’at biasa.[5]
3.      Ibn Daqiq al-Id menyatakan bahwa semua qira’at tergolong Al Qur’an, termasuk pula qira’at shadzah.[6] Muhammad Salim Mahisin juga berpendapat bahwa qira’at merupakan bagian dari Al Qur’an, aspek qira’at tidak dapat dilepaskan dari Al Qur’an karena ia merupakan bagian tak terpisahkan. Keduanya merupakan hakikat dengan makna tunggal, dan kata Al Qur’an merupakan bentuk masdar dari kata al-Qira’ah.[7]
Berdasarkan beberapa keterangan tersebut, dapat dikatakan bahwa al-Qur’an dan  qira’at termasuk dua hakikat yang sama namun harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: (a) sesuai dengan kaidah bahasa arab, (b) sesuai dengan rasm mushaf, (c) bersumber dari Nabi Muhammad SAW, dengan sanad yang diriwayatkan secara mutawatir.
a.       Perbedaan Qira’at dan Tajwid
Pengertian tajwid secara bahasa adalah memperindah. Sedangkan menurut istilah adalah mengucapkan setiap huruf al-Qur’an sesuai dengan makhrajnya (tempat keluarnya huruf), menurut sifat-sifat huruf yang mesti diucapkan baik berdasarkan sifat asalnya, maupun berdasarkan sifat-sifatnya yang baru.[8] Definisi yang lain dari tajwid yaitu mengucapkan huruf al-Qur’an menurut hak dan tertibnya, sesuai dengan makhraj dan asal bunyinya, serta melembutkan bacaan sesempurna mungkin, tanpa berlebihan.[9]
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat dikatakan bahwa perbedaan antara qira’at dan tajwid adalah qira’at merupakan cara mengucapkan lafadz-lafadz Al Qur’an yang berkenaan dengan substansi lafadz, kalimat ataupun dialek kebahasaan, sedangkan tajwid adalah kaidah kaidah yang bersifat teknis dalam memperindah bacaan al-Qur’an, dengan cara membunyikan huruf huruf al-Qur’an sesuai dengan makhraj dan sifat-sifatnya.
C.    Asal Usul (dalil)  
Al-Qur’an diturukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril AS. Jibril lah yang membacakan ayat-ayat Al-Qur'an  kepada Nabi, dan beliau mengikuti bacaan Jibril itu. Allah SWT berfirman:
لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِه(ِ١٦)إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَه(ُ١٧) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَه(ُ١٨) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَه(ُ١٩
 “Janganlah kamu gerakan lidahmu untuk (membaca) Al-Qur'an karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya( di dadamu) dan (membuatnya pandai) membaca. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan itu. Keudian, sesungguhnya akan tanggungan Kami-lah penjelasnnya”(QS.Al-Qiyamah 75:16-19)
Dalam ayat diatas disebutkan bahwa Allah SWT menganugerahkan kepada nabi sebuah keistimewaan yang tidak diberikan kepada siapapun, yaitu kemampuan otomatis membaca, menghafal dan memahami Al-Qur'an. Dalam ayat diatas dinyatakan: “Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan itu .”
Jaminan itu perlu diberikan oleh Allah SWT mengingat Nabi adalah sumber rujukan para sahabat . Nabilah yang kemudian membaca ayat-ayat dalam Al-Qur'an  yang diturunkan kepada para sahabat baik secara langsung untuk maksud tersebut atau secara tidak langsung dengan mengulang-ulang membacanya waktu shalat .
Menurut adz-Dzahabi dalam Thabaqat Al-Qura’, sebgaai dikutip as-Suyuthi, para sahabat yang terkenal sebagai pembaca Al-Qur'an (Qurra’) ada tujuh orang yaitu, ‘Utsman bin Affan, ‘Ali ibn Abi Thalib, Ubayya ibn Ka’ab, Zaid bin Tsabit, ‘Abdullah ibn Mas’ud Abu ad-Darda dan Abu Musa al-Asy’ari. Dari merekalah sahabat lain dan tabi’in mengambil cara membaca Al-Qur'an sejumalah sahabat mengambil cara membaca Al-Qur'an dari Ubayya ibn Ka’ab mereka antara lain Abu Hurairah, ‘Abdullah ibn Abbas dan ‘Abdullah ibn as-Saib. Disamping dari Ubayya, Ibnu Abbas juga mengambil qiraah Al-Qur'an dari Zaib ibn Tsabit.[10]
Dari para sahabat itulah para tabi’in diberbagai wilayah mengambil qiraah Al-Qur'an. Para qura’ dari kalangan tabi’in itu antara lain:
1.      Di madinah: Ibn al-Musayyab, Urwah, Salim, Salim ibn Abd al-Aziz, Sulaiman ibn Yassar dan Atha ibn Yasar, Muaz ibn al-Harits, ‘Abdurahman ibn Hurmuz al-A’raj, Ibn Shihab az-Zhuhuri, Muslim ibn Jundab dan Zaid ibn Abi Aslam.
2.      Di Makkah: Ubaid ibn Umair, Atha ibn Abi Rabbah, Thaws, Mujahid, Ikrimah dan Ibn Abi Malikah.
3.      Di Kufah: Alqamah, al-Aswad, Masruq,Ubaidah, Amru ibn Syurahbil, al-Harits ibn Qais, ar-Rabi ibn Kusaim, Amru ibn Maimun, Abu ‘Abdurrahman as-Sulami, Ubaid ibn Nudhailah, Said ibn Jubair, an-Nakh’i dan asy-Sya’bi.
4.      Di Bashrah: Abu ‘Aliyah, Abu Raja’, Nashr ibn Ashim, Yahya ibn Ya’mar, al-Hasan, Ibn as-Sirin, dan Qatadah.
5.      Di Syam: al-Mughirah ibn Abi Syihab al-Makhzumi dan Khalifah ibn Sa’ad.[11]
Masih pada masa abad pertama hijriah dikalangan tabi’in munculah beberapa ulama yang mempelajari dan mendalami secara khusus qiraah ini dan menjadikan suatu disiplin ilmu sendiri. Mereka menjadi imam dan ahi qiraah yang dipercaya dan diikuti. Mereka antara lain adalah:
1.      Di Madinah: Abu ja’far Yazid ibn al-Qa’qa, Syaibah ibn Nashah, dan Nafi’ ibn Abdirrahman.
2.      Di Makkah: Abdullah ibn Kasir, dan Humaid ibn Qais al-A’raj dan Muhammad ibn Muhaishan.
3.      Di Kuffah: Yahya ibn Watsab, Ashim ibn Abi an-Nujud, Sulaiman al-Amasi, Hamzah dan al-Kasai.
4.      Di Bashrah: ‘Abdullah ibn Abu Ishaq, Isa ibn Amru, Abu al-Ala’, Ashim al-Jahdari, dan Yaqub al-Hadrami.
5.      Di Syam: ‘Abdullah ibn Amir, ‘Athiyah ibn Qais al-Kilabi, Isma’il ibn ‘Abdillah ibn al-Muhajir, Yahya ibn al-Harits, adz-Dzimari, dan Syarih ibn Yazid al-Hadhrami.[12]
Dan jibril membacakan Al-Qur'an  kepada Nabi tidak dalam satu logat atau lahjah yaitu logat Quraisy, tetapi juga dalam beberapa lahjah, sebagaimana yang terlihat dalam kisah perbedaan bacaan antara Umar ibn Khatab dan Hisyam ibn Hakim.
Diriwayatkan Umar ibn Khatab berkata: Aku mendengar Hisyam ibn Hakim membaca surat Al-Furqan di masa hidup Rasulullah SAW. Aku perhatikan bacaanya. Tiba-tiba dia membacanya dengan banyak huruf yang belum pernah dibacakan Rasulullah kepadaku, sehingga hampir saja aku melabraknya saat ia shalat, tetapi aku sabar menunggunya sampai salam. Begitu salam aku tarik sorbannya dan bertanya: “Siapakah yang membacakan (mengajarkan bacaan) surat itu kepadamu?” ia menjawab : “ Rasulullah yang membacakannya kepadaku”. Lalu aku katakan kepadanya:” Dusta kau. Demi Allah, Rasulullah telah membacakan juga kepadaku surat yang aku dengar tadi engkau membacanya (tapi tidak seperti bacaanmu).” Kemudian aku bawa ia menghadap Rasulullah dan aku ceritakan bahwa aku telah mendengar orang ini membaca surat Al-Furqan dengan huruf-huruf yang tidak pernah engkau bacakan kepadaku, padahal engkau sendiri telah membacakan surat Al-Furqan kepadaku. Maka Rasulullah berkata: “ Lepaskanlah ia wahai ‘Umar. Bacalah surat tadi wahai Hisyam. Hisyam pun kemudian membacanaya dengan  bacaan seperti kudengar tadi. Maka kata Rasulullah:” Begitulah surat itu diurunkan .” ia berkata lagi: “Bacalah wahai ‘Umar.” Lalu aku membacanya dengan bacaan sebagaimana diajarkan Rasulullah kepadaku. Maka Rasulullah SAW: “Begitulah surat itu diturunkan.” Dan katanya lagi sesungguhnya Quran itu diturunkan dengan tujuh huruf, maka bacalah dengan huruf yang mudah bagimu di antaranya” (HR. Bukhari dan Muslim teksnya dari Bukhari)

D.    Macam-macam Qiro’at
1.      Dari segi kuantitas
Dilihat dari segi kuantitas (bilangan), qiro’at dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni :  
a.      Qiraah sab’ah (qiraah tujuh)
Kata sab’ah artinya adalah imam-imam qiraat yang tujuh. Mereka itu adalah : Abdullah bin Katsir ad-Dari (w. 120 H), Nafi bin Abdurrahman bin Abu Naim (w. 169 H), Abdullah al-Yashibi (q. 118 H), Abu ‘Amar (w. 154 H), Ya’qub (w. 205 H), Hamzah (w. 188 H), Ashim ibnu Abi al-Najub al-Asadi.
b.      Qiraat Asyrah (qiraat sepuluh)
Yang dimaksud qiraat sepuluh adalah qiraat tujuh yang telah disebutkan di atas ditambah tiga qiraat sebagai berikut : Abu Ja’far. Nama lengkapnya Yazid bin al-Qa’qa al-Makhzumi al-Madani. Ya’qub (117 – 205 H) lengkapnya Ya’qub bin Ishaq bin Yazid bin Abdullah bin Abu Ishaq al-Hadrani, Khallaf bin Hisyam (w. 229 H)
c.       Qiraat Arba’at Asyarh (qiraat empat belas)
Yang dimaksud qiraat empat belas adalah qiraat sepuluh sebagaimana yang telah disebutkan di atas ditambah dengan empat qiraat lagi, yakni : al-Hasan al-Bashri (w. 110 H), Muhammad bin Abdurrahman (w. 23 H), Yahya bin al-Mubarak al-Yazidi and-Nahwi al-Baghdadi (w. 202 H), Abu al-Fajr Muhammad bin Ahmad asy-Syambudz (w. 388 H).
2.      Dari segi kualitas
Berdasarkan penelitian al-Jazari, berdasarkan kualitas, qiraat dapat dikelompokkan dalam lima bagian.
a.       Qiraat Mutawatir, yakni yang disampaikan sekelompok orang mulai dari awal sampai akhir sanad, yang tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta. Umumnya, qiraat yang ada masuk dalam bagian ini.
  1. Qiraat Masyhur, yakni qiraat yang memiliki sanad sahih dengan kaidah bahasa arab dan tulisan Mushaf utsmani. Umpamanya, qiraat dari tujuh yang disampaikan melalui jalur berbeda-beda, sebagian perawi, misalnya meriwayatkan dari imam tujuh tersebut, sementara yang lainnya tidak, dan qiraat semacam ini banyak digambarkan dalam kitab-kitab qiraat.
  2. Qiraat Ahad, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi menyalahi tulisan Mushaf Utsmani dan kaidah bahasa arab, tidak memiliki kemasyhuran dan tidak dibaca sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.[13]
  3. Qiraat Syadz, (menyimpang), yakni qiraat yang sanadnya tidak sahih. Telah banyak kitab yang ditulis untuk jenis qiraat ini.
  4. Qiraat Maudhu’ (palsu), seperti qiraat al-Khazzani
  5. As-Suyuthi kemudian menambah qiraat yang keenam, yakni qiraat yang menyerupai hadits Mudraj (sisipan), yaitu adanya sisipan pada bacaan dengan tujuan penafsiran. Umpamanya qiraat Abi Waqqash.
·         Syarat-syarat Qiraat
Untuk menangkal penyelewengan qiraat yang sudah muncul, para ulama membuat persyaratan-persyaratan bagi qiraat yang dapat diterima. Untuk membedakan antara yang benar dan qiraat yang aneh (syazzah), para ulama membuat tiga syarat bagi qiraat yang benar. Pertama, qiraat itu sesuai dengan bahasa arab sekalipun menurut satu jalan. Kedua, qiraat itu sesuai dengan salah satu mushaf-mushaf utsmani sekalipun secara potensial. Ketiga, bahwa sahih sanadnya baik diriwayatkan dari imam qiraat yang tujuh dan yang sepuluh maupun dari imam-imam yang diterima selain mereka. Setiap qiraat yang memenuhi kriteria di atas adalah qiraat yang benar yang tidak boleh ditolak dan harus diterima. Namun bila kurang dari ketiga syarat diatas disebut qiraat yang lemah.[14]

E.     Kualifikasi Qiro’at Standar
Diterima atau tidaknya sebuah qira’ah oleh para ulama’ tidak ditentukan oleh orang atau siapa qari’nya, tetapi ditentukan orang tertentu yang menyangkut tiga hal, yaitu :
1.      Kesesuaian dengan Salah Satu Mushaf Utsmani
Seperti yang telah di jelaskan pada bab pengumpulan al-Qur’an bahwa untuk mengantisipasi perbedaan pendapat dalam membaca al-Qur’an yang sudah terjadi di beberapa daerah seperti yang dilaporkan oleh Hudzaifah ibn al-Yaman. Agar tidak menjadi perselisihan dan perpecahan umat, maka Khalifah Utsman bin ‘Affan memerintahkan kepada sebuah team untuk menulis ulang kembali al-Qur’an kedalam beberapa mushaf dengan acuan utama mushaf Abu Bakar. Team terdiri dari empat orang sahabat yang terbaik dan terpercaya yang di antaranya, Zaid bin Tsabit sebagai ketua team, Abdullah bin az-Zubair, Sa’id ibn al-‘Ash dan Abdurrahman ibn al-Harits ibn Hisyam sebagai anggota. Tiga diantara anggota tersebut berasal dari suku Qurasy, berbeda dengan Harits yang beasal dari Madinah. Komposisi tiga anggota team dari Quraisy itu nanti diperlukan dalam memenangkan logat atau dialek Quraisy apabila terjadi perbedaan pendapat antara anggota team dengan Zaid. Utsman memang memberi petunjuk seperti itu, apabila terjadi perbedaan pendapat dengan Zaid maka tulislah dengan logat Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dalam logat mereka.
Setelah kerja team selesai, mushaf disalin kedalam beberapa naskah, lalu Utsman mengirimkan mushaf-mushaf tersebut ke beberapa wilayah untuk jadi standar. Para Ulama’ baru akan menerima suatu qira’ah apabila sesuai dengan Mushaf Utsmani baik sesuai rasm maupun perkiraan qira’ah dari rasm tersebut.[15]

2.      Kesesuaian dengan Kaedah Bahasa Arab walaupun dalam Satu Segi
Karena Al-Qur’an dalam bahasa Arab, maka suatu qira’ah baru diterima apabila sesuai dengan kaidah bahasa Arab walaupun hanya dalam satu segi dari beberapa segi kaedah Bahasa Arab, baik yang fasih maupun yang lebih fasih, baik kaedah yang disepakati ataupun kaedah yang diperselisihkan asal tidak perselisihan yang berbahaya.
Tetapi jika suatu qira’ah terbukti berdasarkan sanad yang sahih, berasal dari Rasulullah SAW. para ulama’ qiraa’ah akan menerimanya sekalipun tidak sesuai kaedah bahasa Arab , sekalipun Ulama’ nahwu menyatakan bacaan itu ganjil dari sisi bahasa Arab, karena qira’ah adalah sunnah yang harus diikuti, tidak boleh ditolak hanya dengan alasan tidak sesuai dengan kaedah bahasa Arab.
Menurut az-Zarqani, sikap ulama’ qira’ah itulah yang tepat karena kaedah bahasa Arab (Nahwu) disusun berdasarkan Kitab Allah, ucapan Rasul dan ucapan orang orang Arab. Jika suatu qira’ah sudah ditetapkan berdasarkan riwayat yang dapat diterima maka Al-Qur’anlah yang menjadi hakimnya, yang memberikan kata putus terhadap para ulama’ nahwu dan kaedah-kaedah yang mereka susun . kaedah itulah yang harus diluruskan dan ditinjau ulang, bukan Al-Qur’an yang harus tunduk kepada kaedah-kaedah yang mereka susun. Kalau itu yang terjadi berarti menghakimi ayat Al-Qur’an.[16]

3.      Kesahihan Sanadnya
Semua cara membaca Al-Qur’an bersumber dari Rasulullah SAW. maka qira’ah yang dapat diterima hanyalah yang terbukti kesahihan sanadnya sampai Rasulullah SAW. Qira’ah itu harus diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dlabith di semua tingkatan sampai kepada Rasulullah SAW. tanpa ada syadz dan illat sedikitpun. Bahkan tidak hanya shahih, mereka juga mensyaratkan riwayat itu harus masyhur menurut para imam yang dlabith, tidak memiliki banyak kekeliruan dan tiak dinilai syadz oleh sebagian ulama’. Lebih dari itu al-Muhaqqiq ibn al-Jazari mensyaratkan riwayat yang masyhur tetapi sesuai dengan rasm utsmani dan sesuai pula dengan kaedah bahasa Arab kedudukannya sama dengan mutawatir sekalipun riwayatnya tidak mutawatir.[17]
Jika sebuah qira’ah telah memenuhi tiga standar di atas maka qira’ah itu harus diterima, tidak boleh menolaknya, sekalipun tidak diriwayatkan oleh imam qira’ah yang tujuh, sepuluh dan empat belas. Sebaliknya jika tidak memenuhi standar yang tiga di atas, maka qira’ah tersebut tidak dapat diterima sekalipun diriwayatkan oleh imam yang tujuh, sepuluhdan empat belas atau imam qira’ah lain yang diterima riwayatnya.[18]

F.     Hikmah Qira’at
Menurut Manna’ al-Qaththan, di antara hikmah dari keberagaman qira’ah adalah sebagai berikut :
1.      Menunjukkan betapa terjaga dan terpeliharanya Kitab Suci Al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan, sekalipun mempunyai sekian banyak segi bacaan yang berbeda-beda.
2.      Meringankan dan memudahkan umat Islam untuk membaca Al-Qur’an.
3.      Bukti mu’jizat A-Qur’an dari segi bahasa , karena perbedaan Qira’at dapat menampung perbedaan ma’na tanpa harus mengulang lafadznya, seperti pada contoh membasuh kaki atau mengusap kaki pada waktu wudlu’ (Q.S. Al-Maidah 5 : 6). Perbedaan membaca arjulakum (dengan fatahah pada lam) dan arjulikum (dengan kasroh pada lam). Jika dibaca fathah berarti membasuh kaki karena di’atafkan kepada aidiyakum, tetapi jika dibaca kasrah berarti mengusap kaki karena di’atafkan kepada ruusikum.
4.      Penjelasan terhadap apa yang mungkin masih global pada ayat lain. Misalnya kalimat yathhurna  (وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ)pada surat Al-Baqarah : 222, dibaca dalam qira’ah lain dengan yaththaharna. Menurut jumhur ulama’ perempuan yang haidberu boleh dicampuri oleh suaminya apabila sudah suci dari haid ( bacaan yathhurna) dan sudah bersuci dengan mandi besar ( bacaan Yaththaharna). Perbedaan qira’at dalam kasus ini menjelaskan apa yang masih mujmal atau global pada ayat.[19]







BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
Sebagaiman lzimnya ayat-ayat al-qur’an dalam qiro’at yang sama pun dapat ditafsirkan secara berbeda, terlebih lagi ayat-ayat al-Qur’an dalam qira’at yang berbeda. Hanya saja pada segi-segi tertentu perbedaan qira’at tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap penafsiran. Sebagai kesimpulan akhir baik diulas kembali disini bahwa perbedaan qira’at pada al-Qur’an adakalanya menyebabkan terjadinya perbedaan makan dan adakala tidak perbedaan makna pada qira’at itu akan berpengaruh terhadap penafsiran. Sebaliknya, tidak adanya perbedaan makna tidak akan berpengaruh pada penafsiran.








[1] Ar-Raghib al-Ashafani, Mu’jam Mufradat Alfazh Al-Qur’an ( Beirut: Dar al-Fikr,t.t.), hlm. 414.
[2] Muhammad ‘Abd al-‘Azhim az-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulumul Al-Qur'an (Beirut:Dar ihya al-Kutub al-‘Arabiyah, t.t.), Jld I, hlm. 405.

[3] Muhammad ‘Ali ash-Shabuni, At-Tibyan fi ‘Ulumul Al-Qur'an  (Makkah: Sayyid Hassan ‘Abbas Syarbatly, 1980). Hlm. 223.


[4] Al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum Al-Qur’an. Hlm 318                                                                                  
[5] Hasanuddin AF, Perbedaan Qiro’at Dan Pengaruhnya. Hlm 116.
[6] Hasanuddin AF, Perbedaan Qiro’at Dan Pengaruhnya. Hlm 116.
[7] Muhammad Salim Muhaisin, Al-Mugni Fi Taujih al-Qiro’at al-‘Asr al-Mutawatirah, juz 1 (Beirut: Dar al-Jil,t.t.), hlm 46-47.
[8] Muhammad Salim Muhaisin, Al-Mugni fi Taujih Al-Qiro’at al-‘asr al-Mutawatirah, juz 1 (Beirut: Dar al-Jil,t.t.), hlm 117.
[9] Al-Qatthan, mabahits fi ‘ulumu al-Qur’an. Hlm 188.
[10] Al-Hafidz Jalal ad-Din ‘Abd ar-Rahman as-Suyuthi,, Al-Itqan fi ‘Ulumul Al-Qur'an  (Beirut: al-Maktabah al-‘Asyriyyah, 2003),  jilid I, hlm. 204.
[11] As-Suyuthi,, Al-Itqan fi ‘Ulumul Al-Qur'an..., I: 204-205.
[12] As-Suyuthi,, Al-Itqan fi ‘Ulumul Al-Qur'an..., I: 205.

[13] Drs. H. Ahmad Syadali, MA, hlm 228-229
[14] Drs. H. Ahmad SYadali, MA, hlm 228

[15] Az-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jld I, hlm 411
[16] Az-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jld I, hlm 415.
[17] Az-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jld I, hlm 415
[18] Az-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jld I, hlm 416
[19] Manna’ Khalil Qathan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, terjemahan Mudzakir (Jakarta: Litera Antar Nusa, cet ke-8 tahun 2004), hlm 257-256.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar