QIRO'AT AL-QUR'AN
Oleh :
Anam Fauzi
Naili Fitri
Malina Shofi
[Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam
UIN Sunan Kalijaga]
BAB I
Oleh :
Anam Fauzi
Naili Fitri
Malina Shofi
[Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam
UIN Sunan Kalijaga]
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar belakang
Bangsa Arab merupakan komunitas dari
berbagai suku yang secara sporadictersebar disepanjang Jazirah Arab, setiap
suku itu mempunyai format dialek (lahjah) yang tipikal dan berbeda dengn
suku-suku lainnya. Disisi lain perbedaan-perbedaan dialek (lahjah) itu akhirnya
membawa konsekuansi lahirnya bermacam-macam
bacaan (Qira’ah) dalam melafalkan al-Qur’an.
Lahirnya bermacam-macam qira’at itu
sendiri dengan melihat gejala beragam dialek yang sebenarnya bersifat dialek
(natural) artinya fenomena yang tidak dapat dihindari lagi. Oleh karena itu
Rasulullah SAW. sendiri membenarkan
pelafalan Al-Qur’an dengan berbagai macam Qira’at.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Qira’at
2.
Perbedaan
Qira’at, al-Qur’an dan tajwid
3.
Asal-usul
(dalil) Qira’at
4.
Mcam-macam
Qira’at
5.
Kualifikasi
Qira’at Standar
6.
Hikmah
Qira’at
C.
Tujuan pembahasan
1.
Untuk
mengetahui pengertian qira’at
2.
Untuk
mengetahui Perbedaan qira’at, al-Qur’an dan tajwid
3.
Untuk
mengetahui asal-usul (dalil) atau sejarah qira’at
4.
Untuk
mengetahui macam-macam qira’at
5.
Untuk
mengetahui kualifikasi qira’at standar
6.
Untuk
mengetahui hikmah adanya qira’at
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Qiro’ah
Secara etimologi qiraat bentuk jamak
dari qiraah adalah mashdar dari qara-a-yaqra-u-qiraatan
berarti dham al-huruf wa al-kalimat ba’dhiha ila ba’dhin fi at-tartil [1] (menggabungkan
huruf dan kalimat satu sama lain dalam bacaan). Dalam bahasa Indonesia qiraah
artinya bacaan atau membaca.
Secara
terminologis yang dimaksud dengan qiraah adalah cara membaca Al-Qur’an
oleh seorang ahli qiraah berbeda dengan cara membca imam yang lainnya.
Az-Zarqani mendefinisikan qiraah sebagai berikut:
مذهب
يدهب إليه إمام من أئمة القراءمخالفا به غيره في النطق بالقران الكريم مع اتفاق
الروايات والطرق عنه سواأكانت هذه المخالفة في نطق الحروف أم في نطق هيئا تها
” Suatu cara membaca Al-Qur'an
al-Karim dari seorang imam ahli qiraah yang berbeda dengan cara membaca imam
lainnya, sekalipun riwayat dan jalur periwayatannya sama, baik perbedaan itu
dalam pengucapan huruf ataupun bentuknya.”[2]
Ash-Shabuni
menambahkan dalam definisinya tenang qiraah dengan menyebut bahwa cara
membaca Al-Qur'an itu harus mempunyai sanad yang sampai kepada Rasulullah SAW.
مذهب من
مذاهب النطق في القرآن يذ هب به امام من الاائمة القراء مذهب يخالف غيره في النطق
بالقرآنالكريم و هي ثا بتة بأسانيدها الى رسول الله صلى الله عليه و سلم
“ Cara membaca Al-Qur'an al-Karim dari
seorang ahli qiraah yang berbeda cara membaca imam lainnya berdasarkan sanad
yang sampai kepada Rasulullah SAW.”[3]
Tampak
dari definisi diatas bahwa pengertian qiraah disini tidak sama dengan
pengertian qiraah dalam percakapan sehari-hari yang sepadan dengan tilawah
yaitu hanya sekadar dalam pengertian membaca atau bacaan. Atau qiraah dalam
pengertian membaca Al-Qur'an dengan irama atau lagu tertentu. Ilmu qiraah
dalam ilmu sehari-hari berarti bagaimana cara membaca Al-Qur'an dengan benar,
baik makhraj huruf maupun tajwidnya. Kemudian mempelajari juga
lagu atau irama membacanya. Tetapi qiraah dalam pembahasan Ulumul Qur’an
ini adalah cara membaca Al-Qur'an (mazhab) yag dipilih oleh seorang imam
ahli qiraah dengan sanad yang bersambung sampai kepada Rasulullah SAW.
Dengan
demikian terdapat perbedaan cara membaca Al-Qur'an antara satu imam dengan imam
lainnya seperti qiraah Imam Nafi’ berbeda dengan qiraah Imam
Ashim atau Hamzah atau imam-imam lainya. Tetapi perbedaan itu bukan perbedan
total dalam membaca seluruh ayat-ayat dalam membaca Al-Qur'an tetapi
hanya perbedaan dalam membaca ayat-ayat tertentu saja. Semua perbedaan itu
bukanlah hasil karya atau inisiatif imam yang bersangkutan,tetapi semua berasal
dari bacaan Rasulullah SAW dan tidak bertentangan dengan mushaf ‘Utsmani dan
kaedah-kaedah bahasa Arab.
Karena
berdasarkan riwayat, maka nanti qiraah juga dibagi berdasarkan
periwayatanya kepada qiraah mutawatirah,masyurah, ahad, syadzah, dha’ifah bahkan
maudhu’ah atau palsu. Ditinjau dari segi qarinya, qiraah dapat
dibagi kepada qiraah sab’ah, qiraah ‘asyarah, dan qiraah arba’ata ‘asyara.
Para ulama mengkaji dan mendalami qiraah juga sudah menentukan
syarat-syarat sebuah qiraah dapat diterima. Semuanya akan dijelaskan
pada bagian-bagian selanjutnya.
B.
Perbedaan Qira’at Al Qur’an dan Tajwid
Para ulama berbeda pendapat tentang pembatasan definisi qira’at dan Al Qur’an.
Beberapa pendapat ulama tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Al-Zarkashi
dan al-Qustalani berpendapat, Al Qur’an dan qira’at merupakan dua
substansi yang berbeda. Al Qur’an adalah wahyu dari (dari Allah SWT) yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mu’jizat dan penjelasan.
Sedangkan qira’at adalah perbedaan lafadz- lafadz wahyu tersebut,
baik menyangkut huruf hurufnya maupun pengucapan huruf huruf tersebut, seperti takhfif,
tashdid dll.[4]
2.
Mayoritas
Ulama dan pakar qira’at berpendapat, bahwa apabila qira’at
tersebut diriwayatkan dengan sanad yang shahih sesuai dengan kaidah tata bahasa
arab, dan sesuai dengan rasm (pola penulisan) mushaf, maka dapat
dikatakan qira’at itu tergolong Al Qur’an. Namun bila tanpa ketiga
syarat itu, maka ia dianggap qira’at biasa.[5]
3.
Ibn
Daqiq al-Id menyatakan bahwa semua qira’at tergolong Al Qur’an, termasuk
pula qira’at shadzah.[6] Muhammad
Salim Mahisin juga berpendapat bahwa qira’at merupakan bagian dari Al
Qur’an, aspek qira’at tidak dapat dilepaskan dari Al Qur’an karena ia
merupakan bagian tak terpisahkan. Keduanya merupakan hakikat dengan makna
tunggal, dan kata Al Qur’an merupakan bentuk masdar dari kata al-Qira’ah.[7]
Berdasarkan beberapa keterangan tersebut,
dapat dikatakan bahwa al-Qur’an dan qira’at
termasuk dua hakikat yang sama namun harus memenuhi beberapa persyaratan,
yaitu: (a) sesuai dengan kaidah bahasa arab, (b) sesuai dengan rasm
mushaf, (c) bersumber dari Nabi Muhammad SAW, dengan sanad yang diriwayatkan
secara mutawatir.
a.
Perbedaan
Qira’at dan Tajwid
Pengertian tajwid secara bahasa
adalah memperindah. Sedangkan menurut istilah adalah mengucapkan setiap huruf
al-Qur’an sesuai dengan makhrajnya (tempat keluarnya huruf), menurut sifat-sifat
huruf yang mesti diucapkan baik berdasarkan sifat asalnya, maupun berdasarkan
sifat-sifatnya yang baru.[8] Definisi
yang lain dari tajwid yaitu mengucapkan huruf al-Qur’an menurut hak dan
tertibnya, sesuai dengan makhraj dan asal bunyinya, serta melembutkan bacaan
sesempurna mungkin, tanpa berlebihan.[9]
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat
dikatakan bahwa perbedaan antara qira’at dan tajwid adalah qira’at
merupakan cara mengucapkan lafadz-lafadz Al Qur’an yang berkenaan dengan
substansi lafadz, kalimat ataupun dialek kebahasaan, sedangkan tajwid adalah
kaidah kaidah yang bersifat teknis dalam memperindah bacaan al-Qur’an, dengan
cara membunyikan huruf huruf al-Qur’an sesuai dengan makhraj dan sifat-sifatnya.
C.
Asal Usul (dalil)
Al-Qur’an diturukan Allah SWT kepada
Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril AS. Jibril lah yang membacakan ayat-ayat
Al-Qur'an kepada Nabi, dan beliau mengikuti bacaan Jibril itu. Allah SWT
berfirman:
لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ
بِه(ِ١٦)إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَه(ُ١٧) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ
قُرْآنَه(ُ١٨) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَه(ُ١٩
“Janganlah
kamu gerakan lidahmu untuk (membaca) Al-Qur'an karena hendak cepat-cepat
(menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya( di
dadamu) dan (membuatnya pandai) membaca. Apabila kami telah selesai
membacakannya, maka ikutilah bacaan itu. Keudian, sesungguhnya akan tanggungan
Kami-lah penjelasnnya”(QS.Al-Qiyamah 75:16-19)
Dalam ayat diatas disebutkan bahwa
Allah SWT menganugerahkan kepada nabi sebuah keistimewaan yang tidak diberikan
kepada siapapun, yaitu kemampuan otomatis membaca, menghafal dan memahami
Al-Qur'an. Dalam ayat diatas dinyatakan: “Apabila Kami telah selesai
membacakannya, maka ikutilah bacaan itu .”
Jaminan itu perlu diberikan oleh
Allah SWT mengingat Nabi adalah sumber rujukan para sahabat . Nabilah yang
kemudian membaca ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang diturunkan kepada para
sahabat baik secara langsung untuk maksud tersebut atau secara tidak langsung
dengan mengulang-ulang membacanya waktu shalat .
Menurut adz-Dzahabi dalam Thabaqat
Al-Qura’, sebgaai dikutip as-Suyuthi, para sahabat yang terkenal sebagai
pembaca Al-Qur'an (Qurra’) ada tujuh orang yaitu, ‘Utsman bin Affan, ‘Ali ibn
Abi Thalib, Ubayya ibn Ka’ab, Zaid bin Tsabit, ‘Abdullah ibn Mas’ud Abu
ad-Darda dan Abu Musa al-Asy’ari. Dari merekalah sahabat lain dan tabi’in
mengambil cara membaca Al-Qur'an sejumalah sahabat mengambil cara membaca
Al-Qur'an dari Ubayya ibn Ka’ab mereka antara lain Abu Hurairah, ‘Abdullah ibn
Abbas dan ‘Abdullah ibn as-Saib. Disamping dari Ubayya, Ibnu Abbas juga
mengambil qiraah Al-Qur'an dari Zaib ibn Tsabit.[10]
Dari para sahabat itulah para
tabi’in diberbagai wilayah mengambil qiraah Al-Qur'an. Para qura’
dari kalangan tabi’in itu antara lain:
1. Di
madinah: Ibn al-Musayyab, Urwah, Salim, Salim ibn Abd al-Aziz, Sulaiman ibn Yassar
dan Atha ibn Yasar, Muaz ibn al-Harits, ‘Abdurahman ibn Hurmuz al-A’raj, Ibn
Shihab az-Zhuhuri, Muslim ibn Jundab dan Zaid ibn Abi Aslam.
2. Di
Makkah: Ubaid ibn Umair, Atha ibn Abi Rabbah, Thaws, Mujahid, Ikrimah dan Ibn
Abi Malikah.
3. Di
Kufah: Alqamah, al-Aswad, Masruq,Ubaidah, Amru ibn Syurahbil, al-Harits ibn
Qais, ar-Rabi ibn Kusaim, Amru ibn Maimun, Abu ‘Abdurrahman as-Sulami, Ubaid
ibn Nudhailah, Said ibn Jubair, an-Nakh’i dan asy-Sya’bi.
4. Di
Bashrah: Abu ‘Aliyah, Abu Raja’, Nashr ibn Ashim, Yahya ibn Ya’mar, al-Hasan,
Ibn as-Sirin, dan Qatadah.
5. Di Syam:
al-Mughirah ibn Abi Syihab al-Makhzumi dan Khalifah ibn Sa’ad.[11]
Masih pada masa abad pertama hijriah
dikalangan tabi’in munculah beberapa ulama yang mempelajari dan mendalami
secara khusus qiraah ini dan menjadikan suatu disiplin ilmu sendiri.
Mereka menjadi imam dan ahi qiraah yang dipercaya dan diikuti. Mereka
antara lain adalah:
1.
Di Madinah: Abu ja’far Yazid ibn al-Qa’qa,
Syaibah ibn Nashah, dan Nafi’ ibn Abdirrahman.
2.
Di Makkah: Abdullah ibn Kasir, dan Humaid ibn
Qais al-A’raj dan Muhammad ibn Muhaishan.
3.
Di Kuffah: Yahya ibn Watsab, Ashim ibn Abi
an-Nujud, Sulaiman al-Amasi, Hamzah dan al-Kasai.
4.
Di Bashrah: ‘Abdullah ibn Abu Ishaq, Isa ibn
Amru, Abu al-Ala’, Ashim al-Jahdari, dan Yaqub al-Hadrami.
5.
Di Syam: ‘Abdullah ibn Amir, ‘Athiyah ibn Qais
al-Kilabi, Isma’il ibn ‘Abdillah ibn al-Muhajir, Yahya ibn al-Harits,
adz-Dzimari, dan Syarih ibn Yazid al-Hadhrami.[12]
Dan jibril membacakan
Al-Qur'an kepada Nabi tidak dalam satu logat atau lahjah yaitu logat
Quraisy, tetapi juga dalam beberapa lahjah, sebagaimana yang terlihat dalam
kisah perbedaan bacaan antara Umar ibn Khatab dan Hisyam ibn Hakim.
Diriwayatkan Umar ibn Khatab
berkata: Aku mendengar Hisyam ibn Hakim membaca surat Al-Furqan di masa hidup
Rasulullah SAW. Aku perhatikan bacaanya. Tiba-tiba dia membacanya dengan banyak
huruf yang belum pernah dibacakan Rasulullah kepadaku, sehingga hampir saja aku
melabraknya saat ia shalat, tetapi aku sabar menunggunya sampai salam. Begitu
salam aku tarik sorbannya dan bertanya: “Siapakah yang membacakan (mengajarkan
bacaan) surat itu kepadamu?” ia menjawab : “ Rasulullah yang membacakannya
kepadaku”. Lalu aku katakan kepadanya:” Dusta kau. Demi Allah, Rasulullah telah
membacakan juga kepadaku surat yang aku dengar tadi engkau membacanya (tapi
tidak seperti bacaanmu).” Kemudian aku bawa ia menghadap Rasulullah dan aku
ceritakan bahwa aku telah mendengar orang ini membaca surat Al-Furqan dengan
huruf-huruf yang tidak pernah engkau bacakan kepadaku, padahal engkau sendiri
telah membacakan surat Al-Furqan kepadaku. Maka Rasulullah berkata: “
Lepaskanlah ia wahai ‘Umar. Bacalah surat tadi wahai Hisyam. Hisyam pun
kemudian membacanaya dengan bacaan seperti kudengar tadi. Maka kata
Rasulullah:” Begitulah surat itu diurunkan .” ia berkata lagi: “Bacalah wahai
‘Umar.” Lalu aku membacanya dengan bacaan sebagaimana diajarkan Rasulullah
kepadaku. Maka Rasulullah SAW: “Begitulah surat itu diturunkan.” Dan katanya
lagi sesungguhnya Quran itu diturunkan dengan tujuh huruf, maka bacalah dengan
huruf yang mudah bagimu di antaranya” (HR. Bukhari dan Muslim teksnya dari
Bukhari)
D.
Macam-macam Qiro’at
1.
Dari segi kuantitas
Dilihat dari segi kuantitas (bilangan), qiro’at dibagi menjadi beberapa
macam, diantaranya yakni :
a. Qiraah sab’ah (qiraah tujuh)
Kata sab’ah artinya adalah imam-imam qiraat yang tujuh. Mereka itu
adalah : Abdullah bin Katsir ad-Dari (w. 120 H), Nafi bin Abdurrahman bin Abu
Naim (w. 169 H), Abdullah al-Yashibi (q. 118 H), Abu ‘Amar (w. 154 H), Ya’qub
(w. 205 H), Hamzah (w. 188 H), Ashim ibnu Abi al-Najub al-Asadi.
b. Qiraat Asyrah (qiraat
sepuluh)
Yang dimaksud qiraat sepuluh adalah qiraat tujuh yang telah
disebutkan di atas ditambah tiga qiraat sebagai berikut : Abu Ja’far.
Nama lengkapnya Yazid bin al-Qa’qa al-Makhzumi al-Madani. Ya’qub (117 – 205 H)
lengkapnya Ya’qub bin Ishaq bin Yazid bin Abdullah bin Abu Ishaq al-Hadrani,
Khallaf bin Hisyam (w. 229 H)
c. Qiraat Arba’at Asyarh (qiraat empat belas)
Yang dimaksud qiraat empat belas adalah qiraat sepuluh
sebagaimana yang telah disebutkan di atas ditambah dengan empat qiraat
lagi, yakni : al-Hasan al-Bashri (w. 110 H), Muhammad bin Abdurrahman (w. 23
H), Yahya bin al-Mubarak al-Yazidi and-Nahwi al-Baghdadi (w. 202 H), Abu
al-Fajr Muhammad bin Ahmad asy-Syambudz (w. 388 H).
2.
Dari segi kualitas
Berdasarkan penelitian al-Jazari, berdasarkan kualitas, qiraat dapat
dikelompokkan dalam lima bagian.
a.
Qiraat Mutawatir, yakni yang disampaikan sekelompok orang mulai dari awal sampai akhir
sanad, yang tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta. Umumnya, qiraat yang
ada masuk dalam bagian ini.
- Qiraat Masyhur, yakni qiraat yang memiliki sanad sahih dengan kaidah bahasa arab dan tulisan Mushaf utsmani. Umpamanya, qiraat dari tujuh yang disampaikan melalui jalur berbeda-beda, sebagian perawi, misalnya meriwayatkan dari imam tujuh tersebut, sementara yang lainnya tidak, dan qiraat semacam ini banyak digambarkan dalam kitab-kitab qiraat.
- Qiraat Ahad, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi menyalahi tulisan Mushaf Utsmani dan kaidah bahasa arab, tidak memiliki kemasyhuran dan tidak dibaca sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.[13]
- Qiraat Syadz, (menyimpang), yakni qiraat yang sanadnya tidak sahih. Telah banyak kitab yang ditulis untuk jenis qiraat ini.
- Qiraat Maudhu’ (palsu), seperti qiraat al-Khazzani
- As-Suyuthi kemudian menambah qiraat yang keenam, yakni qiraat yang menyerupai hadits Mudraj (sisipan), yaitu adanya sisipan pada bacaan dengan tujuan penafsiran. Umpamanya qiraat Abi Waqqash.
·
Syarat-syarat Qiraat
Untuk menangkal penyelewengan qiraat yang sudah muncul, para ulama
membuat persyaratan-persyaratan bagi qiraat yang dapat diterima. Untuk
membedakan antara yang benar dan qiraat yang aneh (syazzah), para ulama
membuat tiga syarat bagi qiraat yang benar. Pertama, qiraat
itu sesuai dengan bahasa arab sekalipun menurut satu jalan. Kedua, qiraat
itu sesuai dengan salah satu mushaf-mushaf utsmani sekalipun secara potensial. Ketiga,
bahwa sahih sanadnya baik diriwayatkan dari imam qiraat yang tujuh
dan yang sepuluh maupun dari imam-imam yang diterima selain mereka. Setiap
qiraat yang memenuhi kriteria di atas adalah qiraat yang benar yang tidak boleh
ditolak dan harus diterima. Namun bila kurang dari ketiga syarat diatas disebut
qiraat yang lemah.[14]
E.
Kualifikasi Qiro’at Standar
Diterima atau tidaknya sebuah
qira’ah oleh para ulama’ tidak ditentukan oleh orang atau siapa qari’nya,
tetapi ditentukan orang tertentu yang menyangkut tiga hal, yaitu :
1.
Kesesuaian dengan Salah Satu Mushaf Utsmani
Seperti yang telah di jelaskan pada
bab pengumpulan al-Qur’an bahwa untuk mengantisipasi perbedaan pendapat dalam
membaca al-Qur’an yang sudah terjadi di beberapa daerah seperti yang dilaporkan
oleh Hudzaifah ibn al-Yaman. Agar tidak menjadi perselisihan dan perpecahan
umat, maka Khalifah Utsman bin ‘Affan memerintahkan kepada sebuah team untuk
menulis ulang kembali al-Qur’an kedalam beberapa mushaf dengan acuan utama
mushaf Abu Bakar. Team terdiri dari empat orang sahabat yang terbaik dan
terpercaya yang di antaranya, Zaid bin Tsabit sebagai ketua team, Abdullah bin
az-Zubair, Sa’id ibn al-‘Ash dan Abdurrahman ibn al-Harits ibn Hisyam sebagai
anggota. Tiga diantara anggota tersebut berasal dari suku Qurasy, berbeda
dengan Harits yang beasal dari Madinah. Komposisi tiga anggota team dari
Quraisy itu nanti diperlukan dalam memenangkan logat atau dialek Quraisy
apabila terjadi perbedaan pendapat antara anggota team dengan Zaid. Utsman
memang memberi petunjuk seperti itu, apabila terjadi perbedaan pendapat dengan
Zaid maka tulislah dengan logat Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dalam
logat mereka.
Setelah kerja team selesai, mushaf
disalin kedalam beberapa naskah, lalu Utsman mengirimkan mushaf-mushaf tersebut
ke beberapa wilayah untuk jadi standar. Para Ulama’ baru akan menerima suatu qira’ah
apabila sesuai dengan Mushaf Utsmani baik sesuai rasm maupun perkiraan
qira’ah dari rasm tersebut.[15]
2.
Kesesuaian dengan Kaedah Bahasa Arab walaupun dalam Satu Segi
Karena Al-Qur’an dalam bahasa Arab,
maka suatu qira’ah baru diterima apabila sesuai dengan kaidah bahasa
Arab walaupun hanya dalam satu segi dari beberapa segi kaedah Bahasa Arab, baik
yang fasih maupun yang lebih fasih, baik kaedah yang disepakati ataupun kaedah
yang diperselisihkan asal tidak perselisihan yang berbahaya.
Tetapi jika suatu qira’ah
terbukti berdasarkan sanad yang sahih, berasal dari Rasulullah SAW. para ulama’
qiraa’ah akan menerimanya sekalipun tidak sesuai kaedah bahasa Arab ,
sekalipun Ulama’ nahwu menyatakan bacaan itu ganjil dari sisi bahasa Arab,
karena qira’ah adalah sunnah yang harus diikuti, tidak boleh ditolak
hanya dengan alasan tidak sesuai dengan kaedah bahasa Arab.
Menurut az-Zarqani, sikap ulama’
qira’ah itulah yang tepat karena kaedah bahasa Arab (Nahwu) disusun berdasarkan
Kitab Allah, ucapan Rasul dan ucapan orang orang Arab. Jika suatu qira’ah sudah
ditetapkan berdasarkan riwayat yang dapat diterima maka Al-Qur’anlah yang
menjadi hakimnya, yang memberikan kata putus terhadap para ulama’ nahwu dan
kaedah-kaedah yang mereka susun . kaedah itulah yang harus diluruskan dan
ditinjau ulang, bukan Al-Qur’an yang harus tunduk kepada kaedah-kaedah yang
mereka susun. Kalau itu yang terjadi berarti menghakimi ayat Al-Qur’an.[16]
3.
Kesahihan Sanadnya
Semua cara membaca Al-Qur’an
bersumber dari Rasulullah SAW. maka qira’ah yang dapat diterima hanyalah
yang terbukti kesahihan sanadnya sampai Rasulullah SAW. Qira’ah itu
harus diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dlabith di semua
tingkatan sampai kepada Rasulullah SAW. tanpa ada syadz dan illat
sedikitpun. Bahkan tidak hanya shahih, mereka juga mensyaratkan riwayat
itu harus masyhur menurut para imam yang dlabith, tidak memiliki
banyak kekeliruan dan tiak dinilai syadz oleh sebagian ulama’. Lebih
dari itu al-Muhaqqiq ibn al-Jazari mensyaratkan riwayat yang masyhur
tetapi sesuai dengan rasm utsmani dan sesuai pula dengan kaedah bahasa
Arab kedudukannya sama dengan mutawatir sekalipun riwayatnya tidak mutawatir.[17]
Jika sebuah qira’ah telah
memenuhi tiga standar di atas maka qira’ah itu harus diterima, tidak
boleh menolaknya, sekalipun tidak diriwayatkan oleh imam qira’ah yang
tujuh, sepuluh dan empat belas. Sebaliknya jika tidak memenuhi standar yang
tiga di atas, maka qira’ah tersebut tidak dapat diterima sekalipun
diriwayatkan oleh imam yang tujuh, sepuluhdan empat belas atau imam qira’ah
lain yang diterima riwayatnya.[18]
F.
Hikmah Qira’at
Menurut Manna’ al-Qaththan, di
antara hikmah dari keberagaman qira’ah adalah sebagai berikut :
1.
Menunjukkan
betapa terjaga dan terpeliharanya Kitab Suci Al-Qur’an dari perubahan dan
penyimpangan, sekalipun mempunyai sekian banyak segi bacaan yang berbeda-beda.
2.
Meringankan
dan memudahkan umat Islam untuk membaca Al-Qur’an.
3.
Bukti
mu’jizat A-Qur’an dari segi bahasa , karena perbedaan Qira’at dapat
menampung perbedaan ma’na tanpa harus mengulang lafadznya, seperti pada contoh
membasuh kaki atau mengusap kaki pada waktu wudlu’ (Q.S. Al-Maidah 5 : 6).
Perbedaan membaca arjulakum (dengan fatahah pada lam) dan arjulikum
(dengan kasroh pada lam). Jika dibaca fathah berarti
membasuh kaki karena di’atafkan kepada aidiyakum, tetapi jika
dibaca kasrah berarti mengusap kaki karena di’atafkan kepada
ruusikum.
4.
Penjelasan
terhadap apa yang mungkin masih global pada ayat lain. Misalnya kalimat yathhurna
(وَلَا
تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ)pada surat Al-Baqarah : 222, dibaca
dalam qira’ah lain dengan yaththaharna. Menurut jumhur ulama’
perempuan yang haidberu boleh dicampuri oleh suaminya apabila sudah suci dari
haid ( bacaan yathhurna) dan sudah bersuci dengan mandi besar ( bacaan Yaththaharna).
Perbedaan qira’at dalam kasus ini menjelaskan apa yang masih mujmal atau
global pada ayat.[19]
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Sebagaiman lzimnya ayat-ayat
al-qur’an dalam qiro’at yang sama pun dapat ditafsirkan secara berbeda,
terlebih lagi ayat-ayat al-Qur’an dalam qira’at yang berbeda. Hanya saja
pada segi-segi tertentu perbedaan qira’at tidak mempunyai pengaruh
apa-apa terhadap penafsiran. Sebagai kesimpulan akhir baik diulas kembali
disini bahwa perbedaan qira’at pada al-Qur’an adakalanya menyebabkan
terjadinya perbedaan makan dan adakala tidak perbedaan makna pada qira’at
itu akan berpengaruh terhadap penafsiran. Sebaliknya, tidak adanya perbedaan
makna tidak akan berpengaruh pada penafsiran.
[2]
Muhammad ‘Abd al-‘Azhim az-Zarqani, Manahil
al-‘Irfan fi ‘Ulumul Al-Qur'an (Beirut:Dar ihya al-Kutub al-‘Arabiyah,
t.t.), Jld I, hlm. 405.
[3]
Muhammad ‘Ali ash-Shabuni, At-Tibyan fi
‘Ulumul Al-Qur'an (Makkah: Sayyid Hassan ‘Abbas Syarbatly, 1980).
Hlm. 223.
[4]
Al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum Al-Qur’an. Hlm 318
[5]
Hasanuddin AF, Perbedaan Qiro’at Dan Pengaruhnya. Hlm 116.
[6]
Hasanuddin AF, Perbedaan Qiro’at Dan Pengaruhnya. Hlm 116.
[7] Muhammad
Salim Muhaisin, Al-Mugni Fi Taujih al-Qiro’at al-‘Asr al-Mutawatirah,
juz 1 (Beirut: Dar al-Jil,t.t.), hlm 46-47.
[8] Muhammad
Salim Muhaisin, Al-Mugni fi Taujih Al-Qiro’at al-‘asr al-Mutawatirah,
juz 1 (Beirut: Dar al-Jil,t.t.), hlm 117.
[9]
Al-Qatthan, mabahits fi ‘ulumu al-Qur’an. Hlm 188.
[10] Al-Hafidz Jalal ad-Din ‘Abd
ar-Rahman as-Suyuthi,, Al-Itqan fi ‘Ulumul Al-Qur'an (Beirut:
al-Maktabah al-‘Asyriyyah, 2003), jilid I, hlm. 204.
[13] Drs. H.
Ahmad Syadali, MA, hlm 228-229
[15]
Az-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jld I, hlm 411
[16]
Az-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jld I, hlm 415.
[17]
Az-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jld I, hlm 415
[18]
Az-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jld I, hlm 416
[19] Manna’
Khalil Qathan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, terjemahan Mudzakir (Jakarta:
Litera Antar Nusa, cet ke-8 tahun 2004), hlm 257-256.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar